Adalah Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, harus rela mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.
Pasien mana yang ingin diperlakukan tidak baik? Itu yang dirasakan Prita ketika dirawat di UGD 7 Agustus 2008. Merasa keluhannya diacuhkan ia kirim email ke mailing list dan surat pembaca ke detik.com
Lalu keluhan Prita menyebar seperti virus. Keluhannya kemudian beredar ke berbagai milis dan forum internet, bahkan muncul di berbagai blog. Coba google “RS Omni” yang keluar bukan website Omni tapi cerita Prita dan keluhannya.
Instead of engaging dengan Prita. Mereka menempuh jalur hukum, apalagi kalau bukan jurus “pencemaran nama baik”. Sebuah jurus yang sepertinya bisa melegitimasi apa saja. Saya cuma berharap PN Tangerang dapat melihat kasus ini dengan bijak, dan membebaskan Prita dari segala tuduhan.
Kalau sampai dihukum, yang terancam adalah semua hak konsumen untuk menyatakan pendapat, kritik dan saran. Pesan saya simple: buat apa ke rumah sakit yang tak mau mendengarkan kritik dan saran dari konsumennya.
Kasus ini sudah saya baca beberapa hari yang lalu di detik.com, dan http://vivanews.com dan kemudian saya temukan lagi dihttp://virtual.co.id, tadi saya baca twitter dan dua teman saya mengundang saya masuk facebook cause, dan ternyata sudah ada 5000 orang terdaftar di sana. Status teman2 saya juga “Prita this” “Prita that”
Berita yang satu ini bukan menunjukan betapa rendahnya kepedulian produsen kepada media online, kepada good corporate governance, kepada prinsip2 kehumasan. Berita yang satu ini bukan menunjukan betapa rendahnya kepedulian produsen kepada konsumen….titik.
Kasus studi ini akan menjadi pelajaran menarik di sekolah2 kehumasan di Indonesia, bertahun2 ke depan. Bertahun-tahun-tahun-tahuuuuunnnn ke depan.
Kalau InDiPR handle RS Omni, saya akan omong baik2 dengan ibu Prita, cut out a deal. Minta dengan hormat ibu Prita untuk tulis di milis yang sama bahwa masalahnya udah selesai, Lalu saya akan forward email Prita ke milis2 lain, forum dan tinggalkan komen di blog2 tersebut. Everybody’s happy. Total cost: a big smile, VIP treatment, lunch out, some time and patience, a laptop with a good internet connection. ROI: problem is solved, Prita actually recommends her friends to go to Omni.
Yang dilakukan Omni adalah jalur hukum. Total cost: expensive lawyer’s fee, case that drags on for months, a big headache, a drop in patient, losses in potential patient, bad image, a reputation as a hospital that doesn’t care. ROI: none.
Nivell is a Viral Communicator for InDiPR. He tweets at http://twitter.com/nivellism
Posted in
Tags:
PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN
Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an. Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan (cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang. (atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng). Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan. Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen. Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.
Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lainnya oleh PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana).
Saya nantikan bantuan/partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.
David
HP. 0274-9345675.
iya,internet emang ga bisa diremehin,gampang banget nyebarnya.nah,di indo,pemerintah kurang tanggap menciptakan rules of term nya.jadi sampe sekarang masih blm jelas batasnnya