<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Digital PR people will talk about Prita for a looongg time</title>
	<atom:link href="http://indipr.com/2009/06/01/digital-pr-people-will-talk-of-prita-for-a-looongg-time/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://indipr.com/2009/06/01/digital-pr-people-will-talk-of-prita-for-a-looongg-time/</link>
	<description>Interactive Digital Public Relations</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Mar 2010 10:26:24 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: berita</title>
		<link>http://indipr.com/2009/06/01/digital-pr-people-will-talk-of-prita-for-a-looongg-time/comment-page-1/#comment-220</link>
		<dc:creator>berita</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2009 09:27:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indipr.com/?p=122#comment-220</guid>
		<description>iya,internet emang ga bisa diremehin,gampang banget nyebarnya.nah,di indo,pemerintah kurang tanggap menciptakan rules of term nya.jadi sampe sekarang masih blm jelas batasnnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>iya,internet emang ga bisa diremehin,gampang banget nyebarnya.nah,di indo,pemerintah kurang tanggap menciptakan rules of term nya.jadi sampe sekarang masih blm jelas batasnnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: David Pangemanan</title>
		<link>http://indipr.com/2009/06/01/digital-pr-people-will-talk-of-prita-for-a-looongg-time/comment-page-1/#comment-213</link>
		<dc:creator>David Pangemanan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2009 11:58:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://indipr.com/?p=122#comment-213</guid>
		<description>PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN

Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an. Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan (cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk  menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang. (atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng). Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan.  Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan 
maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen. Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.

Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance  secara pidana maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lainnya oleh PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana).
Saya nantikan bantuan/partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.

David
HP. 0274-9345675.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN</p>
<p>Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an. Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan (cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk  menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.<br />
Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang. (atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng). Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan.  Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan<br />
maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen. Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.</p>
<p>Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance  secara pidana maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lainnya oleh PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana).<br />
Saya nantikan bantuan/partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.</p>
<p>David<br />
HP. 0274-9345675.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
